EHN Personal Thought · Family · Health · Insurance · Pic Story · Syiar · Takaful · Travel · Uncategorized

erwin-noekman.com is a personal website of Erwin Noekman — containing his personal thoughts, views, opinions and knowledge. He can be reached at ehn.rumah.hijau@gmail.com 

Anything contained herewith is not related nor represented to any organisation nor company. Hope you’ll find it useful

erwin-noekman.com adalah situs pribadi milik Erwin Noekman — yang berisikan pendapat, pandangan, opini pribadi serta pengetahuan. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi ehn.rumah.hijau@gmail.com

Semua materi yang ada di situs ini tidak mewakili atau mendukung organisasi atau perusahaan manapun. Semoga bermanfaat!

EHN Personal Thought

Ketika Pemisahan Unit Syariah dipermasalahkan

Di suatu ketika, sayyidina Umar ibn Khattab pernah dengan tegas menyampaikan petuah yang intinya melarang seseorang untuk bermuamalah (berdagang) sebelum ybs memahami tentang ilmu muamalah (berdagang). Pernyataan serupa juga pernah ditegaskan oleh sayyidina Ali yang melarang orang berjualan sebelum memahami ilmu agama.

Frasa ini terdengar klise dan sederhana, namun maknanya sangat dalam. Pernyataan di atas bila kita kaitkan dengan pemisahan unit syariah, akan menjadi pembahasan hangat (menuju panas) di kalangan pelaku usaha. Terjadi perbedaan pandangan dan cara menyikapi aturan tentang pemisahan unit syariah ini.

Apakah pemisahan unit syariah perlu dipaksakan?

Pemisahan Unit Syariah di Indonesia mempunyai makna yang tidak seluruhnya sama dengan arti spin-off. Spin-off dimaknai sebagai sebuah pemisahan dari suatu entitas menjadi entitas baru, atau sebuah pendirian usaha baru dari embrio yang berasal dari entitas lama.

Tanpa bermaksud menggurui, namun “penolakan” oleh sebagian pelaku usaha semakin memperjelas ketidakpahaman mereka sebagaimana pernyataan sayyidina Umar di awal tulisan. Terlihat pula intensi untuk melakukan bisnis syariah telah kehilangan ruh dan ghirah sehingga bukan lagi bicara soal pemurnian melainkan melulu soal laba bagi perusahaan.

Tentunya tidak ada yang salah soal mencetak laba sebesar-besarnya, namun ketika membahas soal syariah, tentunya tetap harus dipertimbangkan keseimbangan dengan maqashid (tujuan) syariah. Apabila hal ini terabaikan atau diabaikan, bukan tidak mungkin industri asuransi syariah hanya berupa kamuflase yang sekedar menggunakan istilah syariah.

Penulis, atas nama pribadi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap menjaga ruh dan ghirah ketika menjalan usaha syariah, demi mencapai tujuan besar yaitu kemaslahatan bersama.

Jadi, wajib atau tidak wajib, semuanya akan kembali ke hati nurasi dan akal sehat kita semua.

EHN Personal Thought · Pic Story · Travel

Kuliner di kota Karawang

Bila sobat berkesempatan safar ke kota Karawang, berikut salah satu rekomendasi kuliner yang (menurut saya) menjadi pilihan.

Soto tangkar dengan kuah khas Karawang. Isi “standar” berupa potongan kikil / sengkel sapi. Sebagai tambahan bisa dipilih sendiri mulai dari potongan daging, sumsum, paru, dll.

Untuk harga sendiri menurut saya cukup worth it. Dengan merogoh kocek sebesar Rp.71.000 sudah memperoleh 3 Soto (termasuk “topping”) + 3 Nasi + 2 teh tawar + 1 teh manis + 1 kerupuk kulit. Selain itu acar dan sambal juga tersedia cuma-cuma.

Alamat lrngkapnya ada di Jl. Dewi Sartika No.23 – 38, Nagasari, Kec. Karawang Bar., Karawang, Jawa Barat 41312.

#kuliner

#nusantara

Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Ada Apa Dengan Industri Asuransi Syariah?

PELAKU USAHA 58
• ASURANSI UMUM SYARIAH 25
• FULL-FLEDGE 6
• UNIT SYARIAH 19
• ASURANSI JIWA SYARIAH 29
• FULL-FLEDGE 8
• UNIT SYARIAH 21
• REASURANSI SYARIAH 4
• FULL-FLEDGE 1
• UNIT SYARIAH 3

GABUNGAN ASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 3,53%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 16,38%
• KLAIM TURUN 0,24%
• TOTAL ASET 45,02T
• TOTAL KONTRIBUSI 27,57T
• TOTAL KLAIM 20,04T
• TOTAL INVESTASI 36,49T
• DENSITAS 99.599 PER ORANG PER TAHUN

ASURANSI UMUM SYARIAH
• ASET TUMBUH 17,86%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 52,16%
• KLAIM NAIK 48,25%
• TOTAL ASET 7,73T
• TOTAL KONTRIBUSI 3,10T
• TOTAL KLAIM 0,94T
• TOTAL INVESTASI 5,53T

ASURANSI JIWA SYARIAH
• ASET BERKURANG 0,23%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 10,65%
• KLAIM TURUN 3,22%
• TOTAL ASET 34,89T
• TOTAL KONTRIBUSI 22,85T
• TOTAL KLAIM 17,74T
• TOTAL INVESTASI 29,16T

REASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 22,51%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 61,82%
• KLAIM NAIK 20,85%
• TOTAL ASET 2,41T
• TOTAL KONTRIBUSI 1,62T
• TOTAL KLAIM 1,36T
• TOTAL INVESTASI 1,98T

EHN Personal Thought · Syiar

Bicara tentang Amanah dan Khianat

Amanah, adalah sebuah kata sederhana yang mudah diucapkan tetapi (mungkin) sulit dijalankan.

Banyak kita dengar orang dengan mudah mengucap amanah, bahkan berani bersumpah untuk amanah tersebut. Seperti di Indonesia, semua pejabat publik pun menjalani sumpah ketika akan memegang (amanah) (jabatan publik).

Bagi profesional, (biasanya) dalam kontrak kerja pun tertuang perjanjian tertulis dimana seseorang mempunyai kewajiban menjalankan amanah (jabatan) dengan sungguh-sungguh, dengan segenap kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk menjalankan amanah (jabatan) tersebut.

Jadi, bagi siapapun, amanah (jabatan) yang dititipkan kepadanya sebenarnya sudah terikat dalam sebuah perjanjian (hukum) yang mengikatnya.

Karena amanah, bukanlah suatu hal yang bisa diabaikan, karena memang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dengan bekal kemampuan yang memadai.

Bagi umat Islam, ajaran tentang amanah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah yang bersabda,

“Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancuran. Seorang sahabat bertanya, “Apa indikasi menyia-nyiakan amanah itu, ya Rasul? Beliau menjawab, “Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR Bukhari).

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Dari Abu Hurairah radhilayyahu’anhu mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari No. 6015)

Kalifah Umar bin Khattab juga pernah berkata:

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama”. (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad hasan).

Sebagai landasan utama, erintah untuk menunaikan amanah secara umum juga sudah ditegaskan dalam al Quran, sbb:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kepada engkau semua supaya engkau semua menunaikan (memberikan) amanat kepada ahlinya  (pemiliknya).” (QS. An-Nisa’: 58)

Berlawanan dengan amanah, kita kenal istilah khianat. Orang yang tidak menjalankan amanah dengan baik atau tidak dengan bersungguh-sungguh, termasuk dalam khianat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui. (QS.Al-Anfal :27)

Demikian sekilas kajian kita di hari Jumat berkah, semoga menambah wawasan dan menjadi kebaikan buat kita semua.